Friday, 5 July 2024
HomeNasionalRUU TPKS Sudah Disahkan, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

RUU TPKS Sudah Disahkan, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Bogordaily.net – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dr. (H.C) Puan Maharani berharap, pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna.

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami berharap pembahasan pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.

Puan mengingatkan, RUU ini masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang.

Usai penetapan RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres () dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama DPR,” sebut Puan.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas . Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan berharap proses pembahasan dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan .

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tutup Puan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here