Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalSebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dipanggil Penyidik Polri

Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dipanggil Penyidik Polri

Bogordaily.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pengarang, Edy Mulyadi (EM). Manatan  calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera itu, diperiksa lusa, 28 Januari 2022.

tersebut, terkait ucapang Eddy yang diduga berisi hinaan. Kala itu Edy berucap, adalah tempat jin buang anak. Oleh karena itu, Polri melalukan .

“Pemanggilan kepada EM sebagai saksi dilakukan pada Jumat, 28 Januari 2022,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.

Penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan kasus Edy dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara.

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli.

“Hari ini telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta,” ujar jenderal bintang dua itu.

Selanjutnya, penyidik memeriksa barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus dipastikan terus berlanjut.

Polisi menerima tiga laporan, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.

Salah satu pelaporan yang masuk di Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/ POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here