Saturday, 23 November 2024
HomePolitikSiwi Widi Akan Pulangkan Uang Hasil Korupsi, KPK Tidak Akan Melepaskan dan...

Siwi Widi Akan Pulangkan Uang Hasil Korupsi, KPK Tidak Akan Melepaskan dan Terus Ditindak

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melepaskan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti, meski yang bersangkutan ingin memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak.

Mantan Pramugari Cantik itu diduga kecipratan duit dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, tetap akan diusut keterlibatannya oleh penyidik.

“Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.

Umumnya, kata Fikri, apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.

“Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan,” kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK sudah menyelesaikan proses penyidikan khusus kasus Wawan. Dia menyatakan semua pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi perpajakan akan terungkap dalam sidang.

“Yang pasti bahwa seluruh hasil proses hasil proses penyidikan, tidak akan ada yang disembunyikan. Kami ungkap di depan Majelis Hakim,” jelas dia.

Seperti diketahui, Siwi diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Namun, wanita kelahiran 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.

“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Januari 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya Siwi Widi Purwanti.

Surat dakwaan menyebut Wawan melakukan tindak pidana itu bersama Muhammad Farsha Kautsar.

Bapak dan anak itu membelanjakan uang dari hasil korupsi untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.

Uang hasil korupsi itu juga ditransfer kepada pihak lain, termasuk Siwi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here