Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalSoal Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara, Begini Alasan Kejagung

Soal Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara, Begini Alasan Kejagung

Bogordaily.net– mengeluarkan pernyataan jika kasus korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Pernyataan ini pun menuai sorotan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer menyebut bahwa pernyataan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR bukan tanpa dasar.

“Kasus itu cukup diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” kata Leonard dalam keterangan pers, Jumat, 28 Januari 2022.

pun telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta.

Terkait pernyataan Burhanuddin itu, menurut Leonard itu pernyataan itu bersifat umum. Intinya, Burhanuddin ingin mencari solusi yang tepat menindak pelaku korupsi.

“Adapun penjelasan di atas, merupakan respon dan imbauan yang sifatnya umum untuk diperoleh solusi tepat penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil,” jelasnya dilansir Detik.com.

Leonard juga memaparkan, analisis nilai ekonomi dalam proses tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Sebab, kata dia, dapat dibayangkan korupsi Rp50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi. Semua proses penanganan perkara korupsi menelan anggaran lebih dari Rp 50 juta.

“Biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp50 juta dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Leonard, proses penanganan korupsi yang tidak seimbang dengan kerugian negara itu malah menjadi beban pemerintah seperti biaya makan, minum, dan sarana lainnya kepada terdakwa. Hal itu jika terdakwa diproses sampai dengan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sementara itu sebelumnya, telah meminta jajarannya mengusut kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cukup mengembalikan kerugian negara.

“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, guna diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis, 27 Januari 2022.

Dia juga menyoroti kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak besar.  Jika perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, kata Burhanuddin, maka bisa dilakukan penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.

“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya. Pernyataan itu pun menuai beragam komentar. ***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here