Bogordaily.net–Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associates (USA) menyurati Lurah Cilendek Barat, Kota Bogor terkait pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Surat dengan nomor 15/USA/Permohonan/I/2022 itu dikirim lantaran hingga saat ini proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tak kunjung ada kelanjutan.
Selaku kuasa hukum dari Singgih Hidayat, Ujang Suja’i Toujiri, S.H, M.H meminta pihak Kelurahan Cilendek Barat menyikapi dengan cepat perihal permohonan pembuatan PTSL atas tanah seluas kurang lebih 4.850 meter persegi tersebut.
Ujang menjelaskan, awalnya orang tua dari kliennya yang telah wafat, Almarhum Hioe Jioe Min semasa hidupnya pada tanggal 25 September 2018 telah membuat dan mentandatangani pada surat lampiran 13 perihal permohonan pembuatan PTSL atas tanah seluas kurang lebih 4.850 meter persegi.
“Perihal permohonan pembuatan PTSL ini telah disertai dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan lampiran-lampiran,” ujar Ujang kepada Bogordaily.net, Sabtu, 29 Januari 2022.
Lampiran tersebut yakni:
- Asli segel jual beli tanah untuk seluas 5775 M²
- Asli surat tiga serangkai yaitu, asli pernyataan surat tidak sengketa register No 593/14/clb, kemudian surat riwayat keterangan tanah no 593/14/clb, lalu surat keterangan kepemilikan no 592.1/593/14/2018, serta surat tersebut dibuat pada tanggal 25 September 2018 oleh lurah Cilendek Barat Aliyas, S.E
- Kartu Keluarga atau foto copy KTP
- PBB tahun 2019 Lunas
- Fotocopy dua orang saksi yaitu H. Hasan Basri dan Abdul Kodir Jaelani
- Dua lembar berita acara kesaksian.
Oleh karena itu, selaku kuasa hukum, Ujang meminta kepada Lurah Cilendek Barat, Juandi Rachmadi segera menyikapi perihal permohonan pembuatan PTSL tersebut.(Ibnu Galansa Montazerry)