Bogordaily.net – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat mengusut dan menetapkan sopir truk bernama Muhammad Ali jadi tersangka kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta, lampu merah di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.
“Begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejodikutip dari detik, Jumat 21 Januari 2022.
Kombes Yusuf menyebut sang sopir dikenakan pasal berlapis. Pengenaan pasal berlapis lantaran kecelakaan tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Kita gunakan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kita dijunctokan dengan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” beber Yusuf.
Diberitakan sebelumnya lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, lampu merah di Simpang Muara Rapak, Balikpapan.
Dirlantas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan jika kecelakaan tersebut diduga diakibatkan truk tronton yang mengalami rem blong saat jalan di turunan.***