Bogordaily.net–Dua kapal nelayan Indonesia beserta 19 krunya ditangkap Thailan karena memasuki perairan teritorial serta menangkap ikan secara ilegal di lepas pantai Phuket.
Kepala Divisi Informasi Pusat Komando Penegakan Maritim Thailand, Pichet Songtan, mengatakan dua kapal nelayan Indonesia yang tertangkap yakni Sinar Makmur 05 yang mengangkut 14 orang, dan KM Bahagia 02 dengan 5 awak.
Mereka tertangkap di area 38,5 mil dari perairan Phuket saat kapal patroli Thailand melakukan operasi pada Kamis, 28 Januari 2022 pukul 16.00 waktu setempat.
Dilansir CNN Indonesia, Bangkok Post melaporkan, dua kapal itu digeledah dan dibawa ke Rassada Pier di Phuket. Para awak kemudian didakwa masuk ke perairan Thailand dan menangkap ikan secara ilegal. Semua orang dalam kapal itu merupakan warga negara Indonesia, bahkan satu di antaranya masih berusia 13 tahun.
Sementara itu penangkapan ini bukan kali pertama. Menurut Picthet, Thailand juga pernah menangkap kapal nelayan Indonesia karena mencari ikan secara ilegal di perairan Bangkok tahun lalu. Para awak kemudian ditahan dan perahu masih tertambat di Rassada Pier.
Rata-rata kata Pitchet, setidaknya ada 10 kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand setiap tahun.***