Bogordaily.net–Munir Alamsyah (53) meluapkan kegembiraan dengan cara sujud syukur di Mapolres Garut. Selain bebas dari ancaman penjara, mantan guru honorer yang menjadi tersangka kasus pembakaran SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut ini juga mendapatkan bantuan uang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengatakan, bantuan itu sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah itu.
“Kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat,” kata Ade Manadin saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah seperti dikutip Suara.com dari Antara, Jumat 28 Januari 2022.
Menurut Ade, Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas mantan Munir yang melakukan aksi membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu. “Dia adalah guru terbaik,” katanya.
Ia mengungkapkan Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.
Bantuan yang diberikan kepada Munir Alamsyah itu, kata dia, bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer. “Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir,” katanya.
Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut. Ia pun meminta kepala sekolah lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, Munir diduga melakukan aksi pembakaran SMPN 1 Cikelet 14 Januari 2022 lalu sebagai bentuk kekecewaannya. Sebab, sekolah dianggapnya tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998. Polres Garut pun menghentikan proses hukum atau restorative justice terhadap kasus tersebut.
Sebab, pihak sekolah mencabut laporan sehingga Munir pun terbebas dari jeratan hukum.
“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, tetapi akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.
Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.
Tak hanya itu selama pemeriksaan hukum, kata Kapolres pelaku tidak ditahan dan penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.***