Friday, 22 November 2024
HomeNasionalTerjaring OTT Oleh KPK, Beginilah Profil 'Bang Pepen'

Terjaring OTT Oleh KPK, Beginilah Profil ‘Bang Pepen’

Bogordaily.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sejumlah orang di wilayah Bekasi Jawa Barat.

Menurut informasi, salah satu yang terkena OTT yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Belum diketahui OTT dilakukan terhadapnya terkait kasusnya.

Sebelum ramai kabar soal OTT ini, Rahmat belakangan tengah menjadi sorotan publik terkait anggaran Rp1,1 miliar untuk karangan bunga, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2022.
Dilansir dari Kompas, Anggaran besar ini diperlukan karena dirinya tak bisa menghadiri undangan warga. Maka untuk mewakili dirinya, digunakan dengan karangan bunga.

Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini, diketahui menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012. Pria kelahiran Bekasi, 3 Februari 1964 ini, diketahui merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjadi pekerja kantoran.

Mengutip laman resmi situs Bekasi Kota, Rahmat pernah menjadi asisten Warehousing PT Halliburton Indonesia. Ia juga pernah menjadi Supervisor Logistik perusahaan yang sama.

Rahmat lalu menjabat sebagai Direktur PT Rampita Aditama Rizki. Karier politiknya dimulai saat ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bekasi, di tahun 1999 hingga tahun 2004.

Di tahun 2004 sampai 2008, Rahmat lalu menduduki jabatan Ketua DPR Kota Bekasi. Tahun 2008 sampai 2011, ia terpilih sebagai Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Mochtar Muhammad.

Di tahun 2012, ia menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menggantikan Mochtar yang tersandung kasus korupsi APBD Bekasi.

“Rahmat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tahun 2013 hingga 2018 dan kembali terpilih hingga saat ini. Saat ini, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar,” demikian dikutip dari sumber tersebut.

Rahmat memilki deretan pengalaman organisasi, mulai dari Ketua LKMD PEKAYON JAYA, Ketua PERBASI Kota Bekasi, hingga pengurus daerah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Barat.

Ia diketahui tinggal di Jalan Raya Pekayon Indah, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Adapun kabar dilakukan OTT di Bekasi, diketahui berdasarkan informasi internal yang disampaikan KPK.

Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan serta menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT. Hal ini, sesuai dengan Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here