Bogordaily.net— Tanah di DKI Jakarta harganya sudah ‘selangit’. Tapi, ternyata masih ada tanah di ibu kota negara yang nilainya masih Rp 3 juta ke bawah, bahkan ada yang Rp 1 jutaan per meter persegi.
Penetapan harga tanah tersebut ada di dalam Peraturan Gubernur No 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Jual Beli Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Di Jakarta Selatan, tanah paling murah Rp 2.925.000 per meter persegi, yang ada di Jalan Manggarai Utara, Jalan Manggarai Utara II, Jalan Manggarai Utara II/KO AL. Namun, di jalan yang sama belum tentu NJOP-nya sama semua.
Sedangkan di Jakarta Timur juga masih banyak tanah seharga Rp 2.925.000, misalnya di Jalan Lapan V, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo.
Selain itu di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung juga masih banyak tanah di harga tersebut.
Sementara Di Jakarta Pusat umumnya harga tanah sudah di atas belasan hingga puluhan juta rupiah. Tapi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang ada tanah Rp Rp 2.925.000.
Sedangkan di Jakarta Barat tanah yang paling murah Rp 3.100.000, tersebar di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, tepatnya di Jalan CC, Jalan Pahlawan, Jalan Sukabumi Selatan, Kampung Baru, Gang Arjuna.
Harga tanah di bawah Rp 2 juta masih banyak ditemui di Jakarta Utara, yakni Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Di sini tersebar tanah seharga Rp 1.416.000.
Sedangkan di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing banyak tanah seharga Rp 2.640.000 per meter persegi.
NJOP di atas hanyalah patokan harga tanah. Pada akhirnya harga ditetapkan oleh pemiliknya jika berniat untuk menjual tanah miliknya.***