Bogordaily.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menjual dua kapal perang Indonesia yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514.
Adapun persetujuan penjualan dua kapal perang Indonesia tersebut setelah Komisi I DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis 27 Januari 2022.
“Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan dirinya sangat senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan, untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
“Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini,” jelas Prabowo.
“Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati,” tambah Prabowo.
Ia mengungkapkan alasan pihaknya menjual kapal-kapal tersebut, karena sudah tidak layak pakai.
“Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kronologi terkait permohonan penghapusan dengan mekanisme pemindahtanganan lelang dari KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 dan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980,” tandasnya.***