Saturday, 27 April 2024
HomeNasional5 Bulan di Rutan Bareskrim Polri, Yahya Waloni Akhirnya Bebas 

5 Bulan di Rutan Bareskrim Polri, Yahya Waloni Akhirnya Bebas 

Bogordaily.net – Terpidana kasus , dibebaskan dari (Rutan) usai menyelesaikan masa pidana selama lima bulan terkait dengan perkara yang menjeratnya.

“Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ, Selasa 1 Februari 2022.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap .

Dalam persidangan, terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.

Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke pada 27 April 2021.

Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis 26 januari 2022 kemarin di kediamannya yang di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Memutuskan menetapkan terdakwa dihukum lima bulan penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here