Bogordaily.net–Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena postingan dokumen elektronik di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Adam Deni didasari laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP tersebut dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” ujar Ramadan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 2 Februari 2022.
Untuk itu, Ramadhan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain lalu mengunggahnya di media sosial.
Adam Deni masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Polisi masih mengorek keterangan Adam Deni terkait kasus itu.
Sementara itu nama Adam Deni dikenal setelah berkasus dengan Jerinx SID. Sebelumnya, Jerinx SID dalam persidangan juga menunjukkan foto diduga Adam Deni yang mengacungkan jari tengah ke foto Jokowi dan meminta keadilan dengan mengusut kasus tersebut.***