Friday, 29 March 2024
HomeNasionalBareskrim Polri Resmi Menetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Binary Option

Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka Binary Option

Bogordaily.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, resmi menetapkan sebagai tersangka kasus binary option atau serta kasus penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang  pada hari ini Kamis, 24 Februari 2022.

yang juga populer dengan sebutan Crazy Rich Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Selain itu juga disangkakan dalam kasus penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak seperti dilansir prfmnews.id darilaman PMJ News, menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus .

Dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK (),” ujarnya.

didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, Kamis hari ini.

Ia yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu. Crazy Rich Medan itu hanya diam saat ditanya para wartawan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo yang menjerat dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here