Bogordaily.net–Persoalan minyak goreng seakan tak ada habisnya. Belakangan beredar foto yang viral di media sosial menunjukkan syarat pembelian minyak goreng. Pada sebuah minimarket tertulis untuk membeli minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, pembeli wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.
Seperti terlihat pada unggahan di akun Instagram @video_medsos. Hingga Rabu, 23 Februari 2022 pagi, postingan tersebut mendapat 1.426 dan 393 komentar warganet. Mereka pun menyoroti syarat yang diajukan sebuah minimarket tersebut. Berikut di antara ragam ungkapan kekesalan warganet:
“Woi, ini mau beli bukan mau mendapatkan bantuan.”
“Harus nya sama surat pengantar rt,rw trs kelurahan sama surat domisili dr kecamatan kabupaten trs disertakan skck sma meterai 6000/10000.”
“Wajib punya BPJS gak tuh ???”
“Sekalian foto sekeluarga haaaa ado2 bae.”
“Gak sekalian sertifikat tanah,SIM,STNK.”
“Lebih ribet lagi di daerah ku, beli minyak yang ada promonya minimal harus belanja 10 ribu 14.000 + 10.000 = 24.000 ambil keuntungannya ga kira2 emang..bukannya ngebantu malah nambahin susah masyarakat.”
Sementara itu menanggapi syarat membeli minyak goreng harus dengan KK dan bukti vaksin covid-19, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menegaskan seharusnya tak ada persyaratan semacam. Sebab, kata Oke minyak goreng seharusnya tidak langka lagi.
“Nggak ada lah di Kementerian Perdagangan itu. Saya lagi meneliti kenapa ini, harusnya banjir minyak goreng, malah nggak banjir. Ini sedang saya susuri,” kata Oke dilansir dari CNNIndonesia.com.
Dia sendiri menyadari bahwa munculnya syarat-syarat kreatif tersebut merupakan upaya para pelaku usaha untuk meratakan distribusi minyak goreng agar tak diserbu habis setiap kali mulai jual.
“Kalau udah gitu ritel modern nggak tahan, jadi kalaupun nanti pelaku perdagangan baik itu ritel modern, atau pedagang melakukan dengan kreativitasnya sendiri dalam rangka pemerataan nggak masalah bagi saya, sampai situasi normal,” jelasnya.
Oke pun mengingatkan semua pihak dalam rantai distribusi harus tertib dan disiplin dalam penyaluran minyak goreng kepada masyarakat dan ia memastikan siapapun yang mencoba mendistorsi distribusi akan ditindak tegas,
“Saya dan semua tim bergerak ke seluruh provinsi dan memastikan kelancaran distribusi, manakala ada hal-hal yang mendistorsi distribusi pasti kami lakukan tindakan tegas,” tambahnya.
Terpisah, juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini, termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual-beli komoditas sehari-hari,” ujar Wiku dikutip dari Detik.com.
Wiku mengatakan pemerintah tak ikut campur dalam persyaratan tersebut. Sebab, syarat menunjukkan bukti vaksin untuk membeli minyak goreng itu syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh pelaku usaha.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang,” ucapnya.
Meski demikian, Wiku mengimbau pelaku usaha agar tidak menetapkan syarat yang sulit dan meminta syarat yang diterapkan harus tetap pro terhadap rakyat.
“Namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi agar para peritel memberikan syarat-syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng. Hal itu berlaku di semua ritel anggota Aprindo, baik minimarket sampai ke supermarket.
“Kami pastikan tidak ada kebijakan atau arahan seperti itu dari Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan syarat-syarat macam-macam. Kalau implementasi berbeda pasti bukan kebijakan kami Aprindo,” kata Solihin.
Soal toko pada postingan yang viral, pihaknya sendiri tidak bahu apakah minimarket itu anggota Aprindo atau bukan. Bila memang anggota Aprindo pasti pihaknya akan menindak tegas minimarket yang memberikan syarat melampirkan KK dan bukti vaksin saat mau melakukan pembelian minyak goreng.
Solihin juga menegaskan pihaknya tidak akan main-main menindak tegas anggotanya yang memberikan syarat-syarat yang aneh untuk membeli minyak goreng. Bila ditemui ada yang begitu, manajemen ritel pasti akan ditindak.
“Dulu ada juga kasus peritel kami jual minyak goreng sekalian dipaket sama beli buah, itu langsung kita punish kita kasih teguran keras,” tegasnya.***