Bogordaily.net–Anggota DPRD Kota Bogor Fajari Aria Sugiarto, angkat bicara terkait beroperasinya Holywings Bogor di Jalan Padjajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Menurut anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, selama Holywings Bogor beroperasi pihaknya akan selalu mengawasi peredaran minuman alkohol (minol) di Holywings Bogor.
“Kalau sekarang izin untuk minuman alkohol golongan A yang di bawah 5 persen karena untuk kafe dan restauran, selain di atas 5 persen tidak diizinkan. Maka dari itu kita pantau terus, kedepannya menjual minol di atas 5 persen atau tidak,” Fajari kepada Bogordaily.net, Rabu, 9 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, jika ada aduan dari masyarakat adanya pelanggaran menjual minol di atas 5 persen dirinya akan menindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Jika ada pelanggaran, Satpol PP Kota Bogor harus beri peringatan atau menyegelan, karena itu kewenangan mereka,” jelasnya.
Menurutnya, Wali Kota Bogor Bima Arya sudah bertindak tegas saat pembukaan Holywings Bogor. Artinya tidak diperbolehkan Holywings dengan konsep seperti di Kota lain yang menjual alkohol di atas 5 persen. Dan harus ada sedikit kearifan lokal untuk minuman-minumannya.
“Seperti minuman bandrek dan es dawet. Artinya apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor sudah benar. Tinggal kedepannya bersama-sama mengawasi Holywings Bogor jangan sampai menjadi tempat mabuk-mabukan dan menjadi peredaran alkohol yang tidak semestinya,” jelasnya.
Terlebih lagi, menurutnya ini harus di awasi dari Disperindag. Jangan sampai izin minol golongan B-C keluar.
“Untuk mengantisipasi nya dari Disperindag nya harus tegas, ketika ada ijin golongan B dan C harus di tolak,” tutupnya. (Ibnu Galansa Montazery)
Anggota DPRD Kota Bogor Fajari Aria Sugiarto. (Ibnu/Bogordaily.net)