Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah melakukan evaluasi terhadap 2 Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor, yang berkaitan dengan kebijakan Minuman Beralkohol (Minol).
Perwali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 dan Perwali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019, informasi ini disampaikan berkaitan dengan adanya penguatan kebijakan pembatasan minol oleh Pemerintah Kota Bogor sebagaimana yang disampaikan dengan tegas Wali kota Bogor, Bima Arya kepada semua jenis usaha cafe dan resto di Kota hujan.
“Tugas dan fungsi mengevaluasi Perwali yang tidak sesuai dengan regresus tata norma dan asas-asas sebuah peraturan baik formil dan materil telah kami lakukan sebagai moral hazard untuk disampaikan kepada publik, dan regulasi minol telah diteken Pak Wali Kota,” uajar Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta melalui siaran pers di ruang kerjanya, Senin 21 Februari 2022.
Alma membenarkan statement Wali Kota Bogor, pasalnya sudah sesuai dengan kebijakan memperkuat Visi Kota Ramah Keluarga. Sebagaimana diterbitkannya peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman beralkohol, bahwa minol golongan B dan C tidak diizinkan di Kota Bogor.
“Ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Bogor seiring dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pasal 10 dinyatakan dengan tegas tentang tertib minuman beralkohol, ” tutup Alma.***