Saturday, 23 November 2024
HomePolitikBuat Peraturan Ini, Pimpinan KPK Dianggap Takut Jikalau Novel Baswedan Kembali

Buat Peraturan Ini, Pimpinan KPK Dianggap Takut Jikalau Novel Baswedan Kembali

Bogordaily.net – Novel Baswedan beserta rekan-rekannya, dipastikan tidak dapat kembali kegedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, pimpinan KPK telah membuat peraturan baru dalam KPK.

Firli Bahuri menerbitkan peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2022 mengenai kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan baru itu menutup kemungkinan Novel Baswedan dkk yang dipecat karena TWK untuk bisa kembali ke KPK.

Terkait Perkom tersebut, Novel Baswedan pun mengaku tidak kaget dengan langkah Pimpinan KPK tersebut.

“Ketika Pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak serius berantas korupsi, akan singkirkan orang-orang yang punya tekad kuat berantas korupsi. Tapi ketika Pimpinan KPK sungguh-sungguh berantas korupsi, akan mencari orang-orang yang berintegritas dan kompeten. Maka kami akan dibutuhkan,” kata Novel Baswedan dikutip dari akun media sosial pribadinya, Jumat 11 Februari 2022.

“Jadi saya tidak begitu terkejut ketika Pimpinan KPK seperti begitu takutnya,” sambungnya.

Perkom yang diterbitkan Firli Bahuri memang mengatur soal kepegawaian KPK. Salah satunya penugasan PNS atau ASN Polri untuk bisa bekerja di KPK.

Saat ini, terdapat 57 eks pegawai KPK yang menjadi ASN Polri. Mereka bagian dari 75 pegawai yang dipecat KPK karena tak lulus TWK.

Namun demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau ASN Polri untuk bisa ditugaskan bekerja di KPK oleh instansi asalnya. Syarat ini salah satunya, berbunyi tidak boleh pegawai yang sudah pernah dipecat dari KPK.

“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta”.

Terdapat kata pegawai ‘Komisi’ di pasal 11 ayat huruf (b) tersebut. Definisi pegawai ‘Komisi’ sendiri dijelaskan di dalam pasal 1 ayat 1 Perkom tersebut. Berikut definisinya:

Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para 57 eks pegawai KPK dipecat Firli Bahuri melalui SK yang salah satu petikannya berbunyi “Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021”. Mereka pun diberhentikan karena tidak lulus TWK.

Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) huruf b, termuat kata “pegawai Komisi” yang dalam hal ini merupakan KPK. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here