Friday, 26 April 2024
HomeNasionalBuntut Kasus e-KTP, Kini KPK Tetapkan 2 Tersangka

Buntut Kasus e-KTP, Kini KPK Tetapkan 2 Tersangka

Bogordaily.net – Kasus yang terjadi pada 2019, sudah menemukan . Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai dari perkara korupsi e-KTP.

“Perkara e-KTP memang sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas. Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi, para korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat 4 Februari 2022.

Firli juga berjanji perkara korupsi yang memakan banyak waktu juga akan segera dituntaskan. Dia menegaskan KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. Siapa pun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” ucapnya.

, sisa satu yang masih belum ditahan, yakni Paulus Tannos. Terakhir, Paulus diketahui terlacak berada di Singapura.

Tannos diketahui menjadi kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan Tannos kala itu.

“Proses di penyelidikan sudah ada interaksi awal dengan PLS (Paulus Tannos). Nanti kita lihat penyidik seperti apa, yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat sudah dilakukan,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.

“Kita lihat apa bisa menghadirkan. Nanti penyidik sudah punya rencana untuk itu,” imbuh Saut.

Tannos merupakan 1 dari 4 baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

Saut menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here