Tuesday, 26 November 2024
HomeEkonomiCara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Berikut Penjelasannya

Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Berikut Penjelasannya

Bogordaily.net–Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembayaran kendaraan motor yang diresmikan pemerintah dan Undang-undang. Setiap pemilik motor wajib membayar pajak. Jika telat, maka akan dikenakan denda. Bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Simak usalah berikut seperti dilansir Suara.com, Kamis, 10 Februari 2022.

Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor

Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda. Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.

Melalui Website

Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumunya, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.

Melalui Aplikasi

Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:

  1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
  3. Pilih daerah kendaraan berada
  4. Masukan nomor plat kendaraan
  5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
  6. Melalui Layanan SMS Samsat

Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:

  1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
  2. Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing
  3. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here