Bogordaily.net–Polsek Rumpin menangkap seorang ayah yang nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Proses penangkapan pelaku berinisial MW warga Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu pun diwarnai isak tangis pihak keluarga.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman. Ia menyebut sempat ada kendala saat hendak menangkap pelaku.
Ya, keluarga korban, menolak ketika pelaku dibawa polisi ke Mapolsek Rumpin. Bahkan sang istri menangis histeris saat polisi hendak menggelandangnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mau kita tangkap aja pada nangis-nangis,” kata Herman seperti dikutip Detik.com.
Istri pelaku menolak suaminya dibawa polisi sebab masih memiliki bayi.
“Takut nanti yang bersangkutan (pelaku) dipenjara, nanti dia sama siapa. Dia masih ada anak bayi,” tambahnya.
Namun setelah melewati perundingan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. MW, pelaku tega mencabuli anaknya kandungnya sendiri sejak berusia sepuluh tahun. Kini, korban sudah berusia 14 tahun.
Kasus itu terungkap setelah saudara korban yang tampaknya baru mengetahui peristiwa itu melapor ke Polsek Rumpin. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatan kejinya dengan alasan karena putrinya cantik.***