Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorDesak Permenaker JHT Dicabut, Atang: Ini Kedzaliman Pada Pekerja

Desak Permenaker JHT Dicabut, Atang: Ini Kedzaliman Pada Pekerja

Bogordaily.net – Hadirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 Pasal 5 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tuai reaksi penolakan. Permenaker yang menyebutkan bahwa JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostel) baru bisa diambil apabila buruh sudah berusia 56 tahun.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta Pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.

“Permenaker No 2 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta pada usia pensiun 56 tahun adalah bentuk pengabaian hak rakyat oleh Pemerintah. Seharusnya, Negara hadir untuk menjamin dan memenuhi hak rakyat. Bukan sebaliknya. Malah menahan hak yang dimiliki rakyat,” ucap Atang.

Menurut Politisi PKS Kota Bogor ini, Menteri seharusnya melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja bukan justru menyusahkan mereka.

“JHT adalah hak pekerja karena dana JHT adalah iuran yang diambil dari gaji para pekerja setiap bulannya, bukan dana dari pemerintah. Catat, ini adalah dana milik pribadi seorang pekerja. Bukan dana bantuan sosial dari Pemerintah,” lanjut Atang.

Atang mendesak Pemerintah mendengarkan suara rakyat yang menolak dan segera mencabut Permenaker ini.

Abainya Pemerintah dengan suara rakyat akan menguatkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan negara.

“Tidak bisa dibayangkan seorang pekerja yang jobless karena mengundurkan diri atau diputuskan hubungan kerja, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil dan memanfaatkan haknya. Ini kedzaliman terhadap pekerja. Kebutuhan hidup tak bisa menunggu sampai tua. Kebutuhan hidup ada saat ini juga” tutup Atang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here