Bogordaily.net – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Hedi Heryadi, memberikan komentarnya terhadap aksi Forum Mahasiswa Bogor (FMB) yang melakukan demo terkait tuntutan mereka soal penegakan perbup no 120 tahun 2021.
“Dalam hal ini Dishub terus mensosialisasikan terkait perbup tersebut secara masif,” ungkapnya kepada awak media di kantor Dishub Kabupaten Bogor pada Kamis 24 Februari 2022.
Namun saat disinggung mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Dishub terkait masih banyaknya truk tambang yang melakukan pelanggaran jam operasional, ia mengatakan sanksinya adalah kendaraan diputar balik
“Saat ini kita, masih dalam tahap sosialisasi dan memberikan sanski berupa memutarbalikan kendaraan ketempat dia berasal. Tentu mereka harus beroperasi sesuai jam nya,” tambahnya.
Dalam hal ini, sambungnya Hedi, Perbup dibuat bukan untuk menghentikan operasional truk tambang maupun pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, melainkan membatasi jam operasionalnya.
“Kan yang namanya pelaksana peraturan dilapangan bukan hanya Dishub saja,” ujarnya.
Sekali lagi ia menegaskan bahwa, tidak ada kendaraan tambang yang beroperasi di ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor sebelum jam operasional yang sudah diatur dalam perbup no 120 tahun 2021.
Sebelumnya diketahui, Forum Mahasiswa Bogor (FMB) menggelar aksi demo didepan kantor Dinas Pehubungan Kabupaten Bogor, terkait kinerja Dishub yang lalai dalam menegakkan jam operasional turk tambang.
Sehingga, banyak truk tambang yang masih bandel beroperasi diluar jam yang telah ditentukan dalam Perbup nomer 120 tahun 2021.
Muhammad Irfan Ramadan