Wednesday, 24 April 2024
HomeKabupaten BogorDishub Kabupaten Bogor, Angkat Suara Terkait Tuntutan FMB

Dishub Kabupaten Bogor, Angkat Suara Terkait Tuntutan FMB

Bogordaily.net – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Hedi Heryadi, memberikan komentarnya terhadap aksi Forum Bogor (FMB) yang melakukan demo tuntutan mereka soal penegakan perbup no 120 tahun 2021.

“Dalam hal ini Dishub terus mensosialisasikan perbup tersebut secara masif,” ungkapnya kepada awak media di kantor pada Kamis 24 Februari 2022.

Namun saat disinggung mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Dishub masih banyaknya truk tambang yang melakukan pelanggaran , ia mengatakan sanksinya adalah kendaraan diputar balik

“Saat ini kita, masih dalam tahap sosialisasi dan memberikan sanski berupa memutarbalikan kendaraan ketempat dia berasal. Tentu mereka harus beroperasi sesuai jam nya,” tambahnya.

Dalam hal ini, sambungnya Hedi, Perbup dibuat bukan untuk menghentikan operasional truk tambang maupun pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, melainkan membatasi jam operasionalnya.

“Kan yang namanya pelaksana peraturan dilapangan bukan hanya Dishub saja,” ujarnya.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa, tidak ada kendaraan tambang yang beroperasi di ruas jalan wilayah Kabupaten Bogor sebelum yang sudah diatur dalam perbup no 120 tahun 2021.

Sebelumnya diketahui, Forum Bogor (FMB) menggelar aksi demo didepan kantor Dinas Pehubungan Kabupaten Bogor, kinerja Dishub yang lalai dalam menegakkan turk tambang.

Sehingga, banyak truk tambang yang masih bandel beroperasi diluar jam yang telah ditentukan dalam Perbup nomer 120 tahun 2021.

 

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here