Tuesday, 8 April 2025
HomeNasionalDiupah Rp65 Juta, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Diupah Rp65 Juta, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Bogordaily.net – Polresta Denpasar, telah meringkus dua orang . Keduanya ditangkap dengan barang bukti -sabu dan 984 butir .

Tersangka berasal dari Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, diketahui bernama Aulia Rahman (28) dan Muhammad Ansar (25).

“Dua tersangka ini adalah peredaran narkoba jaringan nasional yang ada di wilayah Bali, dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis sebesar yang dikemas 128 paket dan 984 butir ekstasi, sehingga dengan demikian Polresta telah menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, dikutip dari merdeka, Senin 28 Februari 2022.

Kapolres Cirebon Kota Beri Penjelasan Terkait Status Pelapor Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi
Polisi Minta Keterangan Kekasih Tersangka DRS Terkait Jual Perabot Milik Ibunya di Bantul
Mengenai jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Bali, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan akhirnya, dua tersangka berhasil dibekuk pihak kepolisian.

Tersangka tersebut ditangkap di areal parkir Cyloam Recidenci, Jalan Merdeka Raya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pada Sabtu 19 Februari 2022.

“Di TKP pertama ditemukan 1 Kg sabu yang disimpan dalam tas,” katanya.

Kemudian, ketika dilakukan pengembangan di kamar indekos mereka di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan kembali 17 Kg sabu dan 984 butir .

“Mereka bertugas untuk membawa dan kita masih pelajari dan kembangkan barang tersebut didapat dari mana,” ujarnya.

Barang haram itu menurut pengakuan kedua tersangka didapat dari orang yang berinisial M dan F. Masing-masing mendapat upah .

“Kita masih pendalaman yang jelas barang ini dari luar masuk ke Bali dan mereka komplotan. Jadi, dengan jumlah narkoba sebanyak ini mereka diberi imbalan sejumlah dari ini M dan F,” ucapnya.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, mereka diduga telah membawa 25 Kg sabu-sabu dan lebih dari 984 butir ekstasi dari luar Bali.

Seperti diketahui, Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here