Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorDPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda RTRW di Kabupaten Bogor

DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda RTRW di Kabupaten Bogor

Bogordaily.net–Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat mensosialisasikan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah atau RTRW Provinsi Jawa Barat kepada warga dan stakeholders di daerah pilihanya, wilayah Barat .

Ketua Fraksi mengatakan, Provinsi Jawa Barat sebenarnya sudah memiliki Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029.

Namun, dalam perkembangannya telah lahir produk Perundang-undangan yang menganjal perda tersebut, semisal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya, semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Subtansi dari Raperda  RTRW menurut saya perlu kajian yang mendalam dan jangan sampai seperti dikejar-kejar setoran,” kata kepada wartawan, Minggu 6 Februari 2022.

Menurut Kang AW sapaannya, perlu dipahami dan semua sudah mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tentang Undang -undang Cipta Kerja atau omnibus law sebagai induk itu harus diperbaiki.

“MK Memutusakan bahwa UUCK harus diperbaiki sisi  formilnya selama dua tahun dan karenanya selama dua tahun itu maka status Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Asep pun sudah mengusulkan kepada Kemendagri bahwa perbaikan sebaiknya menunggu perbaikan UU Cipta kerja  selama dua tahun dilakukan.

“Karena saya khawatir jika UU Ciptaker tidak diperbaiki maka tentu Raperda RTRW pun akan kembali ke awal lagi, dibongkar lagi karena dasar hukum yang menjadi rujukan akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen, saya kira itu poin pentingnya,” kata Asep.(Ruslan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here