Friday, 29 March 2024
HomeNasionalDukun Cabul Dibekuk Polisi Karena Mencabuli Pasiennya Dengan Modus Ritual Penglaris

Dukun Cabul Dibekuk Polisi Karena Mencabuli Pasiennya Dengan Modus Ritual Penglaris

Bogordaily.net – Pria berusia 65 tahun, warga Kecamatan Mlonggo, Jepara, tega mencabuli ibu rumah tangga . Pria tersebut berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tenggah, pada Selasa 15 Februari 2022.

tersebut untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya. Salah satu syaratnya yakni mencabuli korbannya.

Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Jepara, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengeklaim sebagai paranormal guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.

Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut. Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.

Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang kondisi telanjang. Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here