Thursday, 2 May 2024
HomeEkonomiESDM: Cabut Larangan Ekspor Batubara, Namun Ada Syaratnya

ESDM: Cabut Larangan Ekspor Batubara, Namun Ada Syaratnya

Bogordaily.net – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () akhirnya mencabut larangan batubara per 1 Februari ini, setelah sebelumnya pelarangan batubara berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian , Ridwan Djamaluddin dalam siaran  pers, Selasa, 1 Februari 2022 menyebut, dibukanya kembali batubara dengan mempertimbangkan pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.

Kata Ridwan, selama periode larangan , Kementerian , Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian

Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU lancar.

Dus dengan begitu, “Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022,  pemerintah memutuskan untuk membuka kembali batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian , Ridwan Djamaluddin dalam siaran  pers, Selasa 1 Februari 2022.

Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 masih dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri.

Adapun Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:

Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih;
Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan
Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here