Monday, 6 May 2024
HomeBeritaHerry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Alasan Hakim

Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia, Ini Alasan Hakim

Bogordaily.net terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati telah divonis hukuman penjara seumur hidup, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Herry dihukum mati hingga dikebiri. Majelis hakim pun memiliki alasan mengapa menolak mengabulkan hukuman .

Hal tersebut diuraikan majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan. Hakim membeberkan dasar pengenaan hukuman dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya seperti dilansir dari Detik.com.

Hakim juga menuturkan tidak dapat dilaksanakannya hukuman karena putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.

“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan . Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” jelas hakim.

Diberitakan sebelumnya pada sidang tersebut mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 11 Januari 2022 lalu, Herry dituntut hukuman mati, membayar sejumlah denda, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School hingga .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here