Bogordaily.net – Permintaan maaf yang dilakukan Indra Kenz secara terbuka melalui akun Instagram nya, tidak membuat pihak kepolisian menghentikan kasusu hukum terkait binary option.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, permintaan maaf Indra Kenz tidak akan menghilangkan unsur pidana binary option. Dengan demikian, proses penyelidikan akan terus berjalan.
“Proses hukum masih berjalan,” tegas Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Februari 2022.
Terkait kasus aplikasi yang menyeret nama Indra Kenz, menurut Ramadhan, Polri telah meminta keterangan terhadap sembilan saksi korban, tiga saksi dan tiga ahli terhadap Indra Kenz dimintai keterangan pada Jumat kemarin.
Namun, Indra Kenz tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri.
“Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan tanggal 25 Februari 2022,” tutur Ramdhan.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator dan influencer turut terlibat mempromosikan trading opsi biner tersebut.
Tidak hanya di Bareskrim Polri, Indra Kenz juga dilaporkan oleh pelapor yang merasa dirugikan oleh aplikasi trading Binomo ke Polda Sumatra Utara (Sumut).
Indra Kenz sudah dua kali dipanggil penyidik Polda Sumut, namun mangkir dari panggilan tersebut.***