Thursday, 18 April 2024
HomeHiburanJadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan!

Jadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan!

Bogordaily.netCrazy rich asal Medan, atau resmi ditahan Bareskrim Polri. Indra ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan aplikasi .

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Detik, Jumat 25 Februari 2022.

Whisnu mengatakan baru ditahan dini hari tadi. Adapun di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, 22 Februari 2022.

dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here