Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalKasus Covid-19 Semakin Liar di Lingkungan DPR RI, 194 Anggota Positif

Kasus Covid-19 Semakin Liar di Lingkungan DPR RI, 194 Anggota Positif

Bogordaily.net COVID-19 di lingkungan DPR RI, semakin bertambah banyak. Saat ini, terkonfirmasi suda 194 COVID-19.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengungkapkan, saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 menjadi 194. Jumlah ini terdiri dari anggota dewan maupun pegawai dan tenaga ahli di DPR.

“Update hari ini 194 kasus,” ungkap Indra kepada wartawan di kantornya, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Indra merinci, dari ke-194 orang yang terkonfirmasi , beberapa anggota dewan telah dinyatakan negatif. Saat ini, tercatat ada 8 anggota dewan yang masih Covid-19.

“Ada tambahan 4 ( hari ini), tapi kan sudah ada yang negatif. Dalam catatan kami 8 (),” katanya.

Data orang terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan Gedung DPR RI per Kamis kemarin, tercatat 142 orang. Hari ini, total sudah mencapai 194 orang

Indra mengatakan sebanyak 194 orang tersebut telah melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing. Itu karena kondisi mereka stabil dan tidak memiliki gejala.

“Semua bergejala ringan jadi tidak ada yang parah, jadi kita tetap monitor baik anggota DPR, ASN, tenaga ahli dan cleaning service,” ungkapnya.

Indra mengungkapkan, sejauh ini mereka yang Covid-19 hanya didiagnosa mengalami gajala ringan dan belum ada yang terkena varian Omicron.

“Tentu kalau ada dari kami yang memenuhi kriteria atau gejala Omicron kami akan mintakan sampelnya untuk dibawa ke Balitbangkes. Sejauh ini semua gejala itu masih gejala-gejalan ringan. Jadi kami anggap ini masih biasa,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya memutuskan untuk menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah per tanggal 3 Februari 2022.

Hal ini menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron. Menurut Puan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

Kata dia, rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial.

Puan menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

Kemudian peserta rapat kerja atau rapat dengar pendapat (RDP) wajib melakukan PCR atau tes antigen sebelumnya. Sementara seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here