Bogordaily.net–Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dalam kasus tersebut negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor: Print 390/M.2.12/Fd.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan untuk mengeluarkan surat penetapan tersangka.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor,” ujar Sekti dikutip dari Detik.com, dalam keterangan pers secara virtual, Jumat, 25 Februari 2022 petang.
Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat sepakat memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp6.500 untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Kemudian sebanyak 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana BOS.
Namun, kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya itu ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan diduga menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp16 ribu hingga Rp58 ribu untuk setiap siswa sehingga total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp1.123.166.200.
Sekti melanjutkan, pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, yang terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta.
“Dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya nanti akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi. Dia menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS.
Padahal menurutnya, dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri.
“Pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar,” kata Sekti.***