Bogordaily.net – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kabar terkait dihilangkannya Kelas rawat inap pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dan diganti dengan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi kesehatan yang digunakan oleh masyarakat berbagai kalangan yang disediakan oleh negara. Kelas yang semula ditetapkan yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau yang kelas rawat inap standar (KRIS).
Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.
“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis, dan non medis yang sama,” ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, saat ini DJSN pun telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN tersebut. Setelah melakukan konsultasi beberapa langkah, maka di tahun ini pun akan mulai dilakukan.
Salah satunya adalah uji coba penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit. Adapun rumah sakit yang dipilih adalah yang dinilai paling siap untuk menerapkan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut.
Sayangnya hingga saat ini belum ada angka jelas berapa iuran perbulannya. Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, terkait iuran masih akan melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Keuangan.
Namun, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar iuran per bulan untuk kelas tunggal adalah Rp75 ribu. Hal ini berdasarkan aktuaria kelas 3 dan 2.
Di samping hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau agar pemerintah dan otoritas menerapkan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas standar agar mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat, termasuk daya beli peserta mandiri.
Sebelumnya, daftar iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150 ribu per orang
Kelas II: Rp100 ribu per orang
Kelas III: Rp35 ribu per orang
Terkait berapa iuran per bulannya kelas rawat inap standar (KRIS) nanti, tunggu update selanjutnya ya. Nah, untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, baca di sini.***