Bogordaily.net – Bagian Hukum dan HAM Setda selaku Tim Hukum Pemkot Bogor dalam Penanganan Perkara Litigasi di PN Jakarta Pusat terhadap permohonan Pailit PT. Pilar Artha Mandiri, berhasil melakukan intervensi terkait kewajiban PT. PAM untuk membayar pajak dan retribusi kepada Pemkot Bogor, selanjutnya berdasarkan rapat bersama tim kurator tertanggal 24 Januari 2022 dan telah diterima dokumennya hari ini, Jumat, 25 Februari 2022.
Keputusan tersebut yang pada pokoknya kurator menyetujui verifikasi Pemerintah Kota Bogor sebagaimana Daftar Piutang Tetap Perkara Kepailitan Nomor 436/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan rincian sebagai berikut:
1. Kreditor Preferen (No Urut 16) Rp 15.941.704,- dari piutang Pajak Bumi dan Bangunan 2020 (Bapenda); dan
2. Kreditor Konkuren (No Urut 35) Rp 351.045.000.- dari piutang Retribusi Kekayaan Daerah 2020 dan 2021 (BPKAD Kota Bogor)
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta didampingi Subkor Bantuan Hukum, Yulia Anita menyampaikan dalam siaran pers JDIH Kota Bogor, “total penyelamatan dana yang berhasil dikabulkan untuk diminta sebagai Penerimaan Pemkot Bogor sebesar Rp.366.986.704,00 (Tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat rupiah), sebagaimana tertera dalam lampiran, dan supaya jadi PAD harus terus proaktif dan intervensi.”
“Demikian update akhir pekan dibulan Februari 2022 ini sebagai laporan kinerja Bagian Hukum dan HAM untuk mendukung tugas Bapenda Kota Bogor, “tutup Alma.***