Bogordaily.net – Persyaratan pembelian minyak goreng harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) serta bukti vaksin Covid-19, ditanggapi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menegaskan, seharusnya tak ada persyaratan semacam itu karena minyak goreng seharusnya tidak langka lagi.
“Nggak ada lah di Kementerian Perdagangan itu. Saya lagi meneliti kenapa ini, harusnya banjir minyak goreng, malah nggak banjir. Ini sedang saya susuri, saya sudah menggelontorkan enam hari ini sudah 115 juta liter kok masih langka juga,” tutur Oke dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 21 Februari 2022.
Menurut padangannya, muncul persyaratan tersebut diduga merupakan upaya pelaku usaha, untuk meratakan distribusi minyak goreng agar pembeliannya tidak diserbu.
“Kalau udah gitu ritel modern nggak tahan, jadi kalaupun nanti pelaku perdagangan baik itu ritel modern, atau pedagang melakukan dengan kreativitasnya sendiri dalam rangka pemerataan nggak masalah bagi saya, sampai situasi normal,” kata Oke.
Oke mengingatkan semua pihak dalam rantai distribusi harus tertib dan disiplin dalam penyaluran minyak goreng kepada masyarakat dan ia memastikan siapapun yang mencoba mendistorsi distribusi akan ditindak tegas.
“Semua rantai distribusi dan tata niaga harus tertib, harus disiplin pasti saya lakukan. Saya dan semua tim bergerak ke seluruh provinsi dan memastikan kelancaran distribusi, manakala ada hal-hal yang mendistorsi distribusi pasti kami lakukan tindakan tegas,” ungkap Oke.
Ia mengatakan bahwa saat ini yang menjadi prioritas Kemendag adalah memastikan stok minyak goreng tersedia dari hulu ke hilir, supaya mencukupi bagi masyarakat supaya jual-beli minyak goreng dapat kembali lancar.
“Kasihan lah mereka juga diserbu kalau mereka nggak ngatur, misalnya tadi pakai KTP, pakai apa supaya nggak bolak-balik kan demi pemerataan. Karena jalur distribusinya belum lancar. Saya lagi di Surabaya menyusuri itu,” tandasnya.***