Friday, 19 April 2024
HomeBeritaKemenlu Meminta Pemerintah Mauritius Mempercepat Proses Penyelidikan 7 ABK Indonesia yang Hilang

Kemenlu Meminta Pemerintah Mauritius Mempercepat Proses Penyelidikan 7 ABK Indonesia yang Hilang

Bogordaily.net – Terkait kasus anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang di Perairan Port Louis, Mauritius, afrika Timur, Kementerian Luar Negeri () Indonesia, mendesak pemerintah Mauritius agar mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

Sejak februari tahun lalu, sedikitnya tujuh ABK asal Indonesia di perairan Port Louis, Mauritius, Afrika Timur. Mereka diketahui bekrja di dua kapal berbendera Taiwan, diantaranya enam orang di kapal wei Fa dan satu lagi bekerja di kapal dehai 16.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia , Judha Nugraha, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers mingguan hari Kamis, 10 Februari 2022.

“Berdasarkan keterangan saksi mata, pada 26 Februari 2021 malam, kapal Wei Fa meninggalkan dermaga bersama enam ABK asal Indonesia dan satu ABK kapal Dehai berangkat menuju ke laut dan kemudian dinyatakan ,” kata Judha, dilansir dari VOA.

Kemudian pada 2 Maret 2021, lanjut Judha, aparat keamanan Mauritius dapat menarik kembali kapal Wei Fa ke Pelabuahn Port Louis, namun tujuh ABK asal Indonesia tidak ditemukan.

Aparat keamanan setempat kemudian menyelidiki semua awak kapal Wei Fa dan menemukan indikasi terjadi tindakan kriminal. Proses pencarian di laut dilakukan tapi ketujuh ABK ini masih belum dapat ditemukan.

Lalu pada September 2021, kepolisian Mauritius melansir keterangan resmi yang menyatakan tujuh ABK dari Indonesia tersebut .

Judha menekankan Kemenlu dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Antanarivo, Madagaskar, telah melakukan beragam cara dan komunikasi intensif dengan pihak-pihak berwenang di Mauritius.

Kementerian Luar Negeri juga sudah melayangkan tujuh nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Mauritius untuk mendorong proses penyelidikan dan mendapat kejelasan akan nasib ABK Indonesia itu.

Menurut Judha, Duta Besar Indonesia untuk Madagaskar, Heru Wicaksono, pada 25 Januari 2022, lalu telah menyurati Menteri Luar Negeri Mauritius Alan Ganoo. Isinya proses penyelidikan dan mendorong proses penegak hukum jika terbukti ada tindakan kriminal.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan Kantor Dagang Indonesia di Ibu Kota Taipei, Taiwan, karena kedua kapal ikan tersebut berasal dari negara itu agar hak-hak ketujuh ABK Indonesia yang belum diketahui nasibnya ini dipenuhi. Sejauh ini keluarga ABK itu sudah mendapat hak asuransi mereka.

Judha menegaskan Kemenlu mendesak pemerintah Mauritius untuk mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk bisa memberikan kepastian terhadap nasib dan hak-hak ketujuh ABK yang masih dinyatakan itu.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohd Abdi Suhufan, menduga ketujuh ABK Indonesia dilaut itu karena tindakan kriminal. Hanya saja dia menyayangkan kenapa sudah setahun belum ada informasi akurat mengenai hal itu.

“Karena lima hari yang lalu, pihak keluarga korban dari NTT (Nusa tenggara Timur) masih mempertanyakan nasib anaknya yang belum jelas. Walaupun pihak Kemlu mengklaim sudah ada penyelesaian dari pihak agensi atau pihak kapal, ini belum selesai sepenuhnya dan masih menyisakan masalah,” ujar Abdi.

Mengingat belum ada informasi perusahaan mana yang memberangkatkan ketujuh ABK tersebut, Suhufan menyerukan Kementerian Koordinator Bidang Maritim untuk memanggil pihak-pihak yang selama ini bertanggung jawab terhadap perusahaan-perusahaan pengirim ABK keluar negeri.

Menurut Abdi, pemberangkatan ABK untuk kapal ikan ada yang perlu izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Dia berharap ketujuh ABK yang itu bukan berangkat ke luar negeri tanpa izin.

Belajar dari berbagai kasus yang menimpa ABK bekerja di luar negeri, Abdi kembali mendesak pemerintah untuk memberlakukan izin satu pintu sehingga pemerintah memiliki satu data terpusat mengenai status hukum perusahaan pemberangkatan ABK.

Begitupun pula bagi perusahaan juga menjadi jelas kemana harus mengurus izin dan calon ABK juga bisa memastikan untuk mengecek status perusahaan yang akan memberangkatakan mereka.

Hingga saat ini seruan DFW itu belum mendapat tanggapan pemerintah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here