Sunday, 13 April 2025
HomeNasionalKPK Hadirkan Saksi Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

KPK Hadirkan Saksi Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Bogordaily.net – Koomisi Pemberantasan Korupsi () mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi dengan tersangka alias Pepen.

ADVERTISEMENT

Fran Culio diperiksa sebagai saksi dalam proses ganti rugi penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat. Fran diperiksa pada Jumat, 4 Februari 2022 di Gedung Merah Putih .

“Fran Culio (Staf PT. Hanaferi Sentosa), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk Kawasan Kota Bintang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 5 Februari 2022.

Sementara Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri dan juga staf PT Hanaveri Sentosa tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ince.

“Ingchelio alias Ince (Staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa), tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali,” kata Ali.

KPK menetapkan (RE) alias Pepen dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama .

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

KPK Yakin Perjanjian Ektradisi RI-Singapura Mempermudah Pencarian Harun Masiku

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here