Thursday, 16 May 2024
HomePolitikKPK Periksa Novel dan Direktur RSUD Kota Bekasi, Terkait Korupsi Rahmat Effendi

KPK Periksa Novel dan Direktur RSUD Kota Bekasi, Terkait Korupsi Rahmat Effendi

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif (RE).

Ada enam yang bakal diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Salah satunya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai .

“Para diperiksa untuk tersangka RE,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Febuari 2022.

Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis Rina Oktavia.

Lalu Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Kemudian Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi .

Tersangka itu adalah para pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sementara para penerima suap, yakni (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Berdasarkan temuan KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Rahmat juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Diketahui, diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here