Friday, 23 May 2025
HomeNasionalMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bogordaily.net– divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022. Ia juga didenda Rp250 juga subsider empat bulan penjara.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim M. Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com Kamis, 17 Februari 2022.

Terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.

“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” imbuh Hakim Damis.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR dan terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” ujar hakim.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Azis belum pernah di hukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.

Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Jaksa KPK dan tim penasihat terdakwa Azis Syansuddin. Keduanya pun akan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan jaksa, menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara di Lampung Tengah pada 2017 lalu.

“Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021 lalu.

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas . Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here