Bogordaily.net – Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin, meminta agar dirinya segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) tanpa mengajukan banding, atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Azis, terkait sikap pihak Azis atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).
“Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding,” ujar Sirra dikutip darik RMOL, Rabu 23 Februari 2022.
Sehingga, kata Sirra, Azis Syamsuddin menerima putusan dan meminta kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk segera menjebloskan Azis ke lapas.
“Menerima putusan untuk dijalankan dan meminta agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh Jaksa KPK,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Kamis, 17 Februari 2022, Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ***