Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalMembangkang, Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading Ilegal

Membangkang, Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading Ilegal

Bogordaily.net – Kementerian Perdaganan () menyegel kantor perusahaan robot trading, . menilai perusahaan tersebut ilegal.

Perusahaan robot itu sempat membangkang. Mereka membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

pun akhirnya mengambil tindakan tegas. Bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali menyegel usaha penjualan expert advisor/robot trading .

Untuk itu, bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) , Veri Anggrijoni, dalam keterangan tertulis, Minggu 30 Januari 2022.

Sebelumnya, PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel perusahaan robot itu. Mereka menyegel karena melakukan usaha penjualan robot trading tanpa memiliki izin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here