Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMembeli Tanah dan Membuat SIM, Wajib Aktifkan Layanan JKN

Membeli Tanah dan Membuat SIM, Wajib Aktifkan Layanan JKN

Bogordaily.net saat ini telah mengalami bayak perubahan. Diantaranya melihat informasi stasus keatifan pada Jaminan Kesehatan Nasional () bisa melalui aplikasi dalam jaringan (daring) Mobile .

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan, syarat kepesertaan dalam proses administrasi pelayanan publik tidak akan membebani alur birokrasi. BPJS Kesehatan juga akan bekerja sama dengan instansi lainnya.

“Di situ tinggal dibuka, lalu ada gambar kartu diklik sudah tercatat secara digital, bisa di-screen shoot untuk kirim email. Dan ini cepat sekali mengecek, karena kurang dari tiga menit kita bisa tahu aktif atau tidak,” katanya, Senin 21 Februari 2022.

Pihaknya sedang memperluas cakupan kepesertaan hingga 98 persen populasi melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Hingga 2021, cakupan berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Salah satu kolaborasi ditempuh BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mensyaratkan pemohon pembeli tanah wajib menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.

“Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam -KIS,” katanya.

Kolaborasi selanjutnya direncanakan menyasar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kolaborasi dengan Polri, harus mengaktifkan sistem layanan .

“Itu nanti berikutnya,” kata Ali Ghufron Mukti.

Kolaborasi BPJS Kesehatan bersama 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diatur dalam diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program yang ditetapkan per 6 Januari 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here