Friday, 29 March 2024
HomeNasionalMendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Berstatus Level 2

Mendagri: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Berstatus Level 2

Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat () Jawa-Bali mulai 1 Februari hingga 7 Februari 2022. Sebanyak 85 kabupaten/kota berstatus level 2 termasuk DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 31 Januari 2022.

“DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.

Level itu berlaku untuk seluruh wilayah administrasi di Ibu Kota. Mulai dari Jakarta Barat,  Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu.

Sejumlah kabupaten/kota lainnya yang menerapkan level 2 tersebar di provinsi lainnya. Mulai dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Darurat Pulau Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan strategi level perlu diubah dalam menangani Omicron. Pemerintah tetap menggunakan enam indikator yang mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Tapi akan memberi bobot lebih besar dalam penentuan level pada indikator rawat inap di rumah sakit,” kata Luhut dalam telekonferensi, Senin, 31 Januari 2022.

Langkah tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk mendorong pasien Omicron tanpa gejala dan bergejala ringan tidak perlu ke rumah sakit. Mereka bisa isolasi mandiri di rumah dengan memanfaatkan layanan telemedicine.

Selain itu, pemerintah mengubah indikator level dari yang sebelumnya hanya cakupan vaksin dosis pertama. Kini, indikatornya menjadi cakupan vaksin dosis lengkap.

“Ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis dua di kabupaten/kota yang masih tertinggal,” jelas Luhut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here