Saturday, 4 May 2024
HomeEkonomiMengenal JKP Pengganti JHT yang Akan Diluncurkan Presiden Jokowi

Mengenal JKP Pengganti JHT yang Akan Diluncurkan Presiden Jokowi

Bogordaily.net– Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal menggantikan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (). Program ini rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu apa itu JKP? Dilansir dari Detik.com, JKP adalah program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaat JKP pertama adalah adanya pemberian uang tunai selama 6 bulan. JKP dapat memberikan manfaat hingga Rp10,5 juta bagi pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Pada 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan dan batasan upah maksimal Rp5 juta.

Manfaat JKP bisa diberikan sebanyak tiga kali, artinya seorang pekerja dapat jaminan dari risiko terkena PHK selama masih dalam usia kerja.

Manfaat selanjutnya adalah penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Artinya meskipun JKP dicairkan, tidak ikutan hilang.

Iuran program JKP juga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat. Masa pembayaran iuran 6 bulan berturut-turut diperhitungkan dalam masa iur paling singkat 12 bulan bulan dalam 24 bulan.

Untuk bisa mendapat manfaat JKP, peserta harus terdaftar ke seluruh program jaminan sosial lainnya untuk mendapat manfaat, yakni , kecelakaan kerja (JKK), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Sementara untuk usaha mikro dan kecil disyaratkan untuk mendaftarkan karyawannya ke program JKN, JKK, , dan JKM. Sebagai informasi, besaran manfaat JKP yang diterima korban PHK akan berbeda-beda. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

Seperti diberitakan, telah meminta aturan pencairan direvisi, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Melanjutkan perintah Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun untuk merevisi aturan.

Program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hari ini Selasa, 12 Februari 2022 tetapi kemudian batal. Alasannya, karena terjadi kendala teknis.

“Karena kendala teknis rencana peluncuran manfaat JKP ditunda, nanti akan kami informasikan kembali,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 22 Februari 2022.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji menyebut meski peresmiannya dibatalkan, tetapi program JKP sudah mulai berjalan dan memberikan manfaat kepada peserta.

Dian menjelaskan, pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan.

“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” paparnya.

Pembatalan tersebut kata dia menyusul pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Jokowi.

Presiden memerintahkan kedua menterinya untuk merevisi sekaligus mempermudah syarat pencairan manfaat .

“Pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan dan memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran itu disederhanakan, dipermudah,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube.

Menurut Pratikno, aturan perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here