Monday, 29 April 2024
HomeHiburanMenilik Lagi Video Kecelakaan Vanessa Angel, Mobil Terpelanting dan Berputar Berkali-Kali

Menilik Lagi Video Kecelakaan Vanessa Angel, Mobil Terpelanting dan Berputar Berkali-Kali

Bogordaily.netTragedi kecelakaan maut pasangan artis dan di Tol Jombang KM 672+300 hingga kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Terdakwa yang tak lain sopir Vanessa,  masih harus menghadapi serangkaian persidangan.

Nah, pada sidang Kamis, 3 Februari 2022 lalu, sebuah video detik-detik kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi diputar. Tayangan video itu pun lantas di media sosial.

Pada video berdurasi kurang dari 30 detik memperlihatkan mobil melaju kencang di Jalan Tol Jombang. Kendaraan berwarna putih itu mengarah ke kiri dan kemudian menabrak pembatas jalan.

Setelah menabrak, mobil yang berisi lima penumpang itu terpelanting ke kanan dan berputar berkali-kali. Hingga akhirnya kendaraan berhenti dengan berlawanan arah.

“CCTV kecelakaan diputar di sidang Jody,” tulis keterangan pada video yang diunggah di akun Tiktok @metro_tv itu.

Pantauan Bogordaily.net hingga Sabtu, 5 Februari 2022, video tersebut sudah ditonton 14,2 juta kali dan mendapat 12 ribu lebih komentar.

bersama menjadi korban meninggal dunia karena kecelakaan dalam perjalanan menuju Surabaya pada 4 November 2021 lalu. Peristiwa terjadi di Tol Jombang KM 672. Kala itu mobil Mitsubishi Pajero B 1264 BJU yang dikendarai Joddy berangkat dari Jakarta.

Setiba di KM.  673+300/ A ruas Tol Jomol,  kendaraan tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena diduga sopir mengantuk. Kendaraan lalu terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan tiga penumpang lainnya selamat.

Mereka adalah Gala Sky Andriansyah putra Vanessa dan Bibi, Siska pengasuh Gala dan Joddy sebagai sopir. Joddy lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Pada sidang perdana, Joddy didakwa di dengan pasal berlapis. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dengan dua dakwaan yang diberikan.

Joddy didakwa pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Linta Angkutan Jalan Raya serta Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Pada sidang kedua yang digelar secara online, Kamis, 3 Februari 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Joddy mengikuti jalannya persidangan dari Lapas 2B Jombang.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Ansori, masyarakat setempat, Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan petugas jalan tol.

Para saksi menerangkan terkait kejadian kecelakaan yang menewaskan dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) di Tol Jombang.

Sementara itu Siswoyo, kuasa hukum Joddy menyebut ada kemungkinan faktor alam yang mempengaruhi peristiwa kecelakaan menimpa di Tol Jombang.

“Karena ini artinya masih ada kemungkinan tidak murni human error. Kemungkinan alam mempengaruhi kejadian ini. Makanya nanti kami akan coba menghadirkan ahli,” ujarnya dilansir Suara.com.

Ia melanjutkan, bisa jadi faktor kecelakaan juga disebabkan karena alam. Terlebih angin, karena kencangnya angin dapat mempengaruhi kecepatan kendaraan.

“Jadi yang bisa memprediksi nanti ahlinya. Kalau komunikasi dengan terdakwa memang ada pergantian sopir. Kemudian faktor alam juga mempengaruhi juga soal itu,” katanya.

Sementara itu sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here