Monday, 25 November 2024
HomeNasionalMinyak Goreng Lagka, Bareskrim Polri Panggil Produsen Minyak Goreng

Minyak Goreng Lagka, Bareskrim Polri Panggil Produsen Minyak Goreng

Bogordaily.net – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil semua produsen minyak goreng di Indonesia terkait langkanya minyak goreng dipasaran.

“Kami panggil produsen minyak goreng se-Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa, 22 Februari 2022.

Whisnu mengatakan pihaknya bakal meminta data terkait pendistribusian minyak goreng yang dilakukan oleh para pengusaha.

“Kita minta data dan lihat hasil. Dan kita lihat distribusinya, ke mana saja? Jangan sampai terjadi kelangkaan,” tuturnya.

Menurutnya, pengawasan ketat Satgas Pangan Bareskrim Polri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Polri agar terciptanya kelancaran distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan melalui pengawasan ketat dari Satgas Pangan dan daerah, distribusi ini makin lancar. Tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat, bukan menghambat,” ujar Whisnu.

Untuk diketahui, Satgas Pangan Polri mengungkap adanya dugaan pelanggaran proses transaksi jual-beli minyak goreng, khususnya pada saat proses distribusi.

“Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi,” kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Menurut Whisnu, Satgas Pangan Polri di seluruh daerah bakal melakukan pengawasan ketat terkait proses penyaluran minyak goreng di masyarakat.

“Karena kami akan selalu mengawasi terkait dengan pendistribusian. Kami sudah mengawasi mulai dari produksi, kami panggil beberapa produsen minyak goreng di Indonesia. Kami lihat datanya, kami lihat hasilnya, dan kita melihat kembali distribusinya, ke mana saja,” tutup Whisnu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here