Bogordaily.net–Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) gencar disosialisasikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU ini ingin membuat keadilan dalam pembayaran pajak antara orang kaya dengan orang miskin.
Dalam UU HPP, kata Sri Mulyani, terdapat perbedaan level pengenaan pajak penghasilan. Salah satunya pada penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.
Dulu, dengan penghasilan tersebut hanya dikenakan pajak 30 persen. Dengan adanya UU HPP, penghasilan Rp500 sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, tetapi sekarang penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Sri Mulyani kemudian mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar, maka dikenakan pajak sebesar 35 persen.
“Di ruangan ini mungkin termasuk Rp5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya),” ujar Sri Mulyani, dikutip Suara.com, Jumat, 4 Februari 2022.
Ia menegaskan, dengan pengenaan pajak ini memberikan keadilan bagi orang yang berpenghasilan rendah dengan yang tinggi. Sehingga, bagi orang yang memiliki penghasilan tinggi akan mendapatkan risiko membayar pajak penghasilan yang tinggi juga.
“Ini asas keadilan, bukannya saya tidak sayang sama yang kaya. Tapi yang kaya saya minta sayang dengan orang yang kurang kaya. Yakni bayar kelompok yang tak mampu dengan buat braket di atas,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.
Iya meyakini pembangunan ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas ke depannya.
“Jadi uang APBN yang didapat dari uang pajak, PNBP hingga uang yang berasal dari masyarakat kembali ke masyarakat dengan proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.***