Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalPemerintah Perpanjang PPKM Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Bogordaily.net –  Pemerintah melakukan perpanjangan untuk seluruh wilayah baik Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. diperpanjang kembali mulai tanggal 15 Februari hingga 21 Februari 2022.

Perpanjangan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.

Mengacu pada kedua Inmendagri tersebut, jumlah daerah level tiga meningkat di seluruh wilayah Jawa maupun luar Jawa Bali. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022, mengatakan untuk Jawa Bali jumlah daerah dengan status Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

“Begitu juga dengan status daerah pada Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” kata Safrizal.

Penambahan tersebut kata Safrizal, mengacu perubahan indikator asesmen yang mengacu  perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu dua minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Begitu juga untuk pengaturan PPKM luar Jawa Bali, terjadi perubahan jumlah daerah pada PPKM level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah, dan daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah.

“Evaluasi tingkkatan PPKM pada pemerintah daerah menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” ujarnya.

Safrizal menekankan agar kegiatan  yang dilakukan kegiatan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. Pengetatan syarat vaksinasi ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi.

“Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus corona. Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus corona bisa segera dihentikan,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here