Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan data sementara yang ada dalam database Dukcapil, secara by name by address terdapat sekitar 206 juta pemilih potensial pemilu.
“Angka itu diambil dari jumlah WNI yang sudah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan dan bukan merupakan anggota TNI/Polri,” kata Zudan dalam Rakornas Ditjen Dukcapil dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Februari 2022.
Dia menuturkan sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draft Peraturan KPU. Kemendagri harus menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 14 Oktober 2022. Yaitu 16 bulan sebelum pencoblosan.
“Ini memerlukan konsolidasi di 514 dinas Dukcapil dan 34 provinsi. Mohon arahan Bapak Menteri bagaimana kami harus bergerak, karena Bapak memiliki pengalaman yang sangat luas untuk mengonsolidasikan organisasi,”pungkasnya.
Untuk diketahui komisi II DPR mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022.