Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyepakati tiga Raperda saat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis 3 Februari 2022.
Tiga Raperda terkait Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ketiga Raperda ini telah disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya dan langsung mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD. Tanggapan fraksi-fraksi di DPRD kemudian dijawab sekaligus disepakati bersama.
“Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan PAD,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dia mengatakan, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlunya warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian dan teknologi. Serta pentingnya fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundangan.
Ia melanjutkan, Pemkot Bogor juga sependapat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor. Dan ia menegaskan, harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.
“Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” imbuhnya.
Dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.
Sementara, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif air minum ini dilakukan Bupati/Wali Kota dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur.
“Melalui mekanisme penyampaian usulan tarif Direksi kepada Kepala Daerah melalui Dewan Pengawas setelah dilakukan proses evaluasi Dewan Pengawas dan telah dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun sepakat Direksi Perumda Tirta Pakuan agar melakukan pencatatan aset secara berkala, akuntabel, dan transparan. Serta inventarisir aset yang didapat dari Penyertaan Modal dan dari Hasil Usaha sebagai Penjaminan dalam hal Direksi melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian atau melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Di sisi lain, perubahan RPJMD Kota Bogor 2019 – 2024 karena penetapan status Bencana Nasional Covid-19 serta perubahan kebijakan perencanaan dan penganggaran di tingkat Nasional dan Jawa Barat.
Wali Kota menegaskan, perubahan ini tidak mengubah Visi dan Misi Pembangunan Kota Bogor, fokus pada penyesuaian konsideran, strategi dan arah kebijakan serta pembaruan data dan target program yang ditetapkan. Pasalnya, telah disepakati juga beberapa poin penting di bidang Pendidikan, Kesehatan dan indikator makro pembangunan yang disesuaikan akibat Pandemi Covid-19.
“Kami optimis, Perda perubahan RPJMD ini dapat mewujudkan Bogor sebagai kota yang ramah keluarga dengan dukungan DPRD Kota Bogor,” katanya.